SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Galang Handi Saputra
Alamat : Jalan M.Kukuh No.20 Kota Baru, Kota Jambi. Jambi
Jabatan : Pemilik Usaha
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan Keripik Bayam
Yang berkedudukan di Kota Jambi
Jenis Usaha Penjualan makanan
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : Sugiono
Jenis Kelamin : laki-laki
Tempat & Tgl lahir : Jambi, 1 januari 1991
Umur : 26 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SMA
Alamat : Jalan Haji Agus salim No.09 Kota Baru, Kota Jambi. Jambi
No.KTP : 00000000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan Keripik Bayam, yang terletak di Jalan M.Kukuh No.20 Kota Baru, Kota Jambi. Jambi, dalam bidang tugas pemasaran, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas pemasaran.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 1 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 1 Januari 2017. Upah diberikan secara bulanan, besarnya upah pokok Rp. 500.000,- dengan waktu kerja sehari 3 jam, atau 21 jam seminggu.
Pasal 3
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 4
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 6
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Jambi, 31 Desember 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar